dirangkum oleh :
MAKMUR ,S.Pd. (Pengawas TK/SD)
UPP KECAMATAN TAMAN
I .PESERTA
Peserta PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah , serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola portofolio tetapi tidak lulus tes awal atau tidak lulus penilaian portofolio, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan.
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan: (1) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, (2) fotokopi SK pengangkatan dan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, (3) fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan (4) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa referensi, data yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan Laptop. Guru kelas dan guru mata pelajaran membawa kurikulum, buku, referensi, contoh RPP, dan diharapkan membawa laptop. Guru BK membawa buku, referensi, contoh rencana program layanan dan bimbingan, contoh laporan pelaksanaan bimbingan, data-data relevan, dan laptop. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan membawa buku, referensi, contoh RKA, RKM, contoh laporan kepengawasan, data-data relevan, dan laptop.
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa merubah nomor peserta. Bagi peserta yang tidak dapat menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk melanjutkan PLPG hanya pada tahun berikutnya
II .PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan
Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang
studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang
studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
2. PLPG diselenggarakan selama minimal 10 hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 22 JP
teori dan 68 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
teori dan 68 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
3. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk
proses pembelajaran.
proses pembelajaran.
4. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran1.
5. Satu rombel maksimal 36 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer
supervising maksimal 12 orang peserta.
supervising maksimal 12 orang peserta.
6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising difasilitasi oleh satu orang instruktur
yang memiliki NIA yang relevan termasuk pada saat ujian.
yang memiliki NIA yang relevan termasuk pada saat ujian.
7. PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogik dan professional awal
peserta.
peserta.
8. Pembelajaran dalam PLPG dilakukan dalam bentuk workshop yang didahului dengan penyampaian materi
penunjang workshop dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif,
inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
penunjang workshop dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif,
inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
9. PLPG diakhiri uji kompetensi dengan mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi
meliputi uji tulis dan uji kinerja (ujian praktik).
meliputi uji tulis dan uji kinerja (ujian praktik).
III. MATERI
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment. Materi PLPG dapat berupa buku, diktat, atau modul. Oleh karena pembelajaran dalam PLPG lebih menekankan workshop, sebaiknya bahan ajar dikemas bentuk modul. Modul, paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran (kompetensi yang ingin dicapai), paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka. Rambu-rambu materi PLPG dijabarkan dalam struktur kurikulum PLPG, terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 7.
IV. SKENARIO WORKSHOP
Pada saat workshop, setiap kelas (36 peserta) difasilitasi oleh minimal dua orang instruktur/asesor, dan paling tidak, salah satu di antaranya memiliki NIA. Skenario workshop adalah sebagai berikut.
1. Untuk guru kelas dan guru mata pelajaran
a. Penelitian Tindakan (PT) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Workshop PTK merupakan tindak lanjut dari pendalaman materi PTK sebelumnya. Workshop dilakukan dengan skenario sebagai berikut.
1) Peserta difasilitasi instruktur mengidentifikasi masalah-masalah pembelajaran yang ada di kelas pada
sekolah tempat tugasnya
2) Peserta memilih masalah yang paling penting dan memerlukan pemecahan dengan segera
3) Peserta membuat rancangan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Penelitian Tindakan (PT)
yang sekurang-kurangnya mengandung unsur:
(1) judul, (2) latar belakang masalah, (3) rumusan masalah, (4) kajian teori walaupun hanya point-point
yang akan dibahas (5) metodologi penelitian tindakan kelas, sekurang-kurangnya berisi: setting, skenario
PTK, dan kriteria keberhasilan PTK/PT.
4) Peserta mempresentasikan rancangan proposalnya
b. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
1) Peserta difasilitasi instruktur melakukan orientasi dan diskusi model-model silabus, RPP, lembar kerja
siswa (LKS), rancangan bahan ajar, media, dan instrumen asesmen
2) Peserta memilih standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dikembangkan menjadi
perangkat pembelajaran
3) Peserta didampingi instruktur mengembangkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas:
a) Silabus (SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, dan sumber belajar)
b) RPP (sekurang-kurangnya memuat: perumusan tujuan/ kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian
materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil
belajar.
c) Rancangan bahan ajar (untuk modul paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran/kompetensi yang ingin
dicapai, paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka)
d) Media pembelajaran
e) LKS dan perangkat penilaian
4) Presentasi dan refleksi hasil workshop
V. UJIAN
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
1. Uji Tulis
a. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap36
peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
b. Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
c. Pelaksanan uji tulis harus sesuai dengan rambu-rambu uji PLPG yang disajikan pada Lampiran 10.
peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
b. Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
c. Pelaksanan uji tulis harus sesuai dengan rambu-rambu uji PLPG yang disajikan pada Lampiran 10.
2. Ujian Praktik
2.1. Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 12
peserta,selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut.
peserta,selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut.
Guru kelas dan guru mata pelajaran
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil tiga kali, dan pada tampilan ketiga merupakan ujian praktik. Tampilan pertama, kedua, dan ke tiga untuk menilai kemampuan mengajar peserta
a) untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP yang disusun
pada saat workshop
pada saat workshop
b) pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan
IPPP (Lampiran 16)
IPPP (Lampiran 16)
2.2. Lama waktu setiap kali peserta tampil adalah 1 JP atau selama 50 menit.
2.3. Penguji pada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan atau dalam kondisi tertentu serumpun
dengan mata pelajarannnya.
2.4.Ujian praktik mengajar dinilai dengan Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP
(Lampiran 16)
2.5. Skor akhir ujian praktik bagi guru kelas dan guru mata pelajaran sama dengan skor tampilan ke tiga
2.6.Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu
penilaian yang telah ditentukan.
2.7. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk
mengikuti ujian ulang satu kali. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa tidak
terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.
2.8. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu
rambu-rambu ini.
2.9.Peserta yang belum lulus pada ujian ulang diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk
dibina lebih lanjut.
2.3. Penguji pada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan atau dalam kondisi tertentu serumpun
dengan mata pelajarannnya.
2.4.Ujian praktik mengajar dinilai dengan Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP
(Lampiran 16)
2.5. Skor akhir ujian praktik bagi guru kelas dan guru mata pelajaran sama dengan skor tampilan ke tiga
2.6.Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu
penilaian yang telah ditentukan.
2.7. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk
mengikuti ujian ulang satu kali. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa tidak
terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.
2.8. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu
rambu-rambu ini.
2.9.Peserta yang belum lulus pada ujian ulang diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk
dibina lebih lanjut.
VI. UJIAN ULANG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun. Ujian ulang hanyadilakukan satu kali, peserta yang tidak lulus ujian ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.
SUMBER : Rambu – Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG)
Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2011
VII. LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN 1
RAMBU-RAMBU STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) TAMAN KANAK-KANAK
Standar Kompetensi Lulusan:
1. Memahami karakteristik peserta didik dan mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi
pembelajaran yang mendidik.
2. Memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia.
3. Menguasai keilmuan dan kajian kritis pendalaman isi bidang pengembangan peserta didik
(keimanan, ketaqwaan dan ahlak mulia; sosial dan kepribadian; pengetahuan dan teknologi;
estetika; jasmani,olahraga dan kesehatan).
(keimanan, ketaqwaan dan ahlak mulia; sosial dan kepribadian; pengetahuan dan teknologi;
estetika; jasmani,olahraga dan kesehatan).
4. Mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega dan masyarakat.
No | Materi | Teori | Praktik | Keterangan | |
| UMUM | ||||
1 | Penelusuran Kemampuan Awal (KPA) | 1 | |||
2 | Pengembangan Profesionalitas Guru | 3 | Pembinaan guru profesional berbasis karakter meliputi antara lain: (1) citra diri positif, (2) etika, (3) etos kerja, (4) komitmen, dan (5) empati | ||
B | POKOK | ||||
1 | Pendalaman aspek perkembangan anak yang sesuai dengan karakteristik peserta didik (PAUD Jalur Formal) dan dapat digunakan untuk mengembangkan: keimanan, ketaqwaan dan ahlak mulia; sosial dan kepribadian; pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan | 6 | |||
2 | Model-model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), pemanfaatan media, dan prinsip-prinsip asesmen/ evaluasi serta pemanfaatan nya, disesuaikan dengan karakteristik perkembangan peserta didik | 6 | |||
3 | Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah lainnya | 2 | Pendalaman materi PTK | ||
C | WORKSHOP | ||||
1 | Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah lainnya | - | 6 | Penyusunan rancangan PTK untuk perbaikan pembelajaran/ pem-bimbingan berdasarkan hasil refleksi pembelajaran | |
2 | Pengembangan dan pengemasan perangkat pembelajaran | - | 32 | Pengembangan dan pengemasan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, bahan ajar, LKS, media pembelajaran, dan instrumen penilaian) | |
D | PRAKTIK PEMBELAJARAN | ||||
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching) | 30 | Satu kelas (lebih kurang 36 peserta), dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik | |||
E | UJIAN | ||||
1 | Tulis | 4 | |||
2 | Praktik | *) | |||
Jumlah Jam Pelajaran | 22 | 68 |
Catatan:
1. Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PL
2. *) Sudah terintegrasi di
3.Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
1. Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PL
2. *) Sudah terintegrasi di
3.Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
LAMPIRAN 2
RAMBU-RAMBU STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) SD/SDLB
Standar Kompetensi Lulusan:
1. Memahami karakteristik peserta didik dan mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi
pembelajaran yang mendidik.
2. Memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia.
3. Menguasai keilmuan, kajian kritis dan pendalaman isi dalam konteks kurikulum sekolah sekurang-
kurangnya lima bidang studi pokok SD (Matematika, Bahasa Indonesia, IPS, IPA, PKn).
4. Mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega dan masyarakat.
No | Materi | Teori | Praktik | Keterangan | |
| UMUM | ||||
1 | Penelusuran Kemampuan Awal (KPA) | 1 | |||
2 | Pengembangan Profesionalitas Guru | 3 | Pembinaan guru profesional berbasis karakter meliputi antara lain: (1) citra diri positif, (2) etika, (3) etos kerja, (4) komitmen, dan (5) empati | ||
B | POKOK | ||||
1 | Pendalaman materi mata pelajaran yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru (Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn) | 6 | |||
2 | Model-model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), pemanfaatan media, dan prinsip-prinsip asesmen/ evaluasi serta pemanfaatan nya, disesuaikan dengan karakteristik perkembangan peserta didik | 6 | |||
3 | Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah lainnya | 2 | Pendalaman materi PTK | ||
C | WORKSHOP | ||||
1 | Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah lainnya | - | 6 | Penyusunan rancangan PTK untuk perbaikan pembelajaran/ pem-bimbingan berdasarkan hasil refleksi pembelajaran | |
2 | Pengembangan dan pengemasan perangkat pembelajaran | - | 32 | Pengembangan dan pengemasan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, bahan ajar, LKS, media pembelajaran, dan instrumen penilaian) | |
D | PRAKTIK PEMBELAJARAN | ||||
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching) | 30 | Satu kelas (lebih kurang 36 peserta), dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik | |||
E | UJIAN | ||||
1 | Tulis | 4 | |||
2 | Praktik | *) | |||
Jumlah Jam Pelajaran | 22 | 68 |
Catatan:
Ø Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PLPG
Ø *) Sudah terintegrasi di D
Ø Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
LAMPIRAN 8
UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
A. Prosedur
Peningkatan kompetensi kepribadian dan sosial dilakukan secara terpadu dengan kegiatan dalam diklat, antara lain melalui: (1) pelaksanaan pelatihan yang profesional, dan (2) pembiasaan berperilaku sebagai guru yang memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Pelaksanaan pelatihan yang profesional adalah pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan yang seharusnya, misal materi disiapkan dengan baik, instruktur sesuai dengan keahliannya, tempat pelatihan nyaman, dan pelatihan dilaksanakan sesuai jadwal.
Pembiasaan berperilaku sebagai guru yang memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dilakukan dengan cara peserta selalu diingatkan secara lisan ataupun tulisan yang ditempel di tempat diklat bahwa mereka harus berpakaian rapi, berperilaku santun, dan mampu bekerjasama. Selain itu, kepada peserta diklat juga disampaikan bahwa mereka akan dinilai oleh teman sesama peserta diklat mengenai kompetensi kepribadian dan kompetensi sosialnya.
Agar dapat melakukan penilaian kompetensi guru secara tepat, kelas diklat dibagi menjadi beberapa kelompok dengan 12 peserta setiap kelompok-nya (peer group). Setiap peserta diminta menilai peserta dalam kelompok tersebut, dengan menggunakan range skor 0 s/d 100. Peserta diklat dinilai dalam butir-butir berikut.
1) Kedisiplinan (ketaatan mengikuti tatatertib)
2) Penampilan (kerapian dan kewajaran)
3) Kesantunan berperilaku
4) Kemampuan bekerjasama
5) Kemampuan berkomunikasi
6) Komitmen
7) Keteladanan
8) Semangat
9) Empati
10) Tanggung Jawab
Hasil penilaian ini diserahkan ke Panitia atau penyelenggara diklat sebelum pelaksanaan ujian tulis.
B. Instrumen Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial
Dalam PLPG, selain dinilai oleh instruktur, kompetensi kepribadian dan sosial peserta juga dinilai oleh teman sejawatnya. Penilaian teman sejawat harus dilakukan secara obyektif, atau sesuai dengan keadaan sebenarnya.
No | Aspek yang Dinilai | Nomor Peserta Dalam Kelompok | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||
1 | Kedisiplinan (ketaatan mengikuti tatatertib) | ||||||||||
2 | Penampilan (kerapian dan kewajaran) | ||||||||||
3 | Kesantunan berperilaku | ||||||||||
4 | Kemampuan bekerjasama | ||||||||||
5 | Kemampuan berkomunikasi | ||||||||||
6 | Komitmen | ||||||||||
7 | Keteladanan | ||||||||||
8 | Semangat | ||||||||||
9 | Empati | ||||||||||
10 | Tanggung Jawab |
Keterangan:
Ø Setiap peserta menilai seluruh teman dalam kelompok peer teaching/ counseling/supervising
Ø Skor penilaian menggunakan skala 0 - 100
Ø Penilaian setiap peserta di setiap aspek dilakukan dengan cara mengisi sel/kotak dalam tabel sesuai dengan nomor peserta dalam kelompok yang tertulis pada baris paling atas.
Ø Skor akhir setiap peserta merupakan rerata dari hasil penilaian semua peserta
Penilai ,
( …………………………………)
LAMPIRAN 10
RAMBU-RAMBU UJIAN PLPG
1. Ujian Tulis
a | Materi Ujian | Materi yang diujikan harus sesuai dengan materi yang diajarkan pada saat PLPG. Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta lulus berarti telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005. |
b | Bentuk Soal | Bentuk soal uji tulis adalah gabungan dari bentuk uraian dan pilihan ganda. Soal uraian harus berbentuk kasus atau paling tidak uraian terstruktur. Soal pilihan ganda harus memiliki tingkat penalaran tinggi. Jumlah butir soal disesuaikan dengan tingkat kesulitan butir soal dan waktu yang tersedia. Soal berbasis kasus atau uraian terstruktur dapat 5 – 10 butir soal, sedangkan soal pilihan ganda dengan empat pilihan jawaban dapat berjumlah 40 -100 butir soal. |
c | Waktu ujian | 4 jp atau selama 200 menit |
d | Kualitas soal | Butir-butir soal harus berkualitas tinggi. Untuk itu, butir-soal ditulis sesuai dengan prosedur penilaian seperti yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan atau paling tidak memenuhi langkah-langkah: (1) menyusun kisi-kisi, (2) menulis butir soal, (3) menelaah butir, (4) bila mungkin dilakukan uji coba dan analisis empirik, serta (5) merakit instrumen. Naskah soal terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG. |
e | Skor akhir | Penskoran terhadap hasil ujian tulis harus dilakukan secara obyektif. Bila mungkin, hasil ujian tulis dari soal yang berbentuk pilihan ganda di scan kemudian dikoreksi menggunakan komputer. Skor akhir merupakan rerata antara skor soal pilihan ganda dengan skor soal uraian |
2. Ujian Praktik Pembelajaran/Praktik Konseling/ Praktik Supervisi
a | Materi Ujian | 1) Untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, materi yang diujikan adalah praktik pembelajaran menggunakan RPP yang dihasilkan pada saat workshop (Lampiran 12). 2) Untuk guru BK materi yang diujikan adalah praktik memberikan bimbingan dan konseling dengan menggunakan rencana bimbingan konseling yang dihasil kan pada saat workshop (Lampiran 13) 3) Untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, materi yang diujikan adalah: (a) praktik pembelajaran, (b) praktik kepengawasan manajerial dengan menggunakan RKM yang telah dihasilkan dalam workshop, dan (c) praktik kepengawasan akademik dengan cara menampil kan kemampuan menyajikan rancangan pembinaan sekolah yang dihasilkan pada saat workshop (Lampiran 12, Lampiran 14, dan Lampiran 15). |
b | Bentuk ujian | Dalam ujian praktik, peserta diklat diminta mendemonstrasi kan (1) kemampuan mengajar bagi guru kelas dan guru mapel, (2) kemampuan konseling bagi guru BK, atau (3) kemampuan kepengawasan yang meliputi: (a) kemampuan mengajar, (b) kemampuan kepengawasan manajerial, dan (c) kemampuan menyajikan rancangan pembinaan sekolah. |
c | Instrumen | Instrumen yang digunakan adalah: (1) Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP (Lampiran 16) bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, (2) Instrumen Penilaian pelaksanaan konseling atau IPKMBK (Lampiran 17) bagi guru BK, (3) IPPP, Instrumen Penilaian Kepangawasan Manajerial atau IPKM (Lampiran 19) dan Instrumen Penilaian Kepampuan Kepengawasan Akademik atau IPKRP (Lampiran 20) bagi guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. |
d | Waktu ujian | 1 jp = 50 menit untuk guru klas dan guru mapel, 3 JP untuk guru BK dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. |
e | Kualitas penilaian | Penilaian dilakukan secara objektif oleh dua orang asesor dengan menggunakan instrumen yang terstandar. |
f | Skor akhir ujian Praktik | Skor akhir ujian praktik adalah sebagai berikut: 1) untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, skor akhir ujian praktik sama dengan skor tampilan ke tiga 2) untuk guru bimbingan konseling, skor akhir ujian praktik sama dengan rata-rata antara skor praktik dan skor laporan pelaksanaan program bimbingan, sedangkan skor praktik untuk guru BK sama dengan jumlah skor tampilan pertama, kedua, dan tampilan ke tiga. 3) untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, skor akhir ujian praktik merupakan rata-rata antara skor praktik dan skor laporan pelaksanaan program kepengawasan, sedangkan skor praktik sama dengan skor tampilan pertama dibagi tiga ditambah skor tampilan kedua dan tampilan ketiga. |
g | Penguji | Asesor yang memiliki keahlian relevan/ serumpun dan paling tidak salah satu diantaranya memiliki nomor induk asesor (NIA) yang relevan. |
3. Penentuan Kelulusan dalam Diklat (PLPG)
a. Skor Akhir Kelulusan (SAK) dirumuskan sebagai berikut.
SAK = 25SUT + 30SUP +25HW +10 SP + 10 SS
100
Keterangan
SAK : Skor Akhir Kelulusan PLPG
SUT : Skor Ujian Tulis (Skor maks 100)
SUP : Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100)
HW : Skor Hasil Workshop (skor maks 100)*)
SP : Skor Partisipasi dalam teori dan praktik pembelajaran (skor maks 100)
SS : Skor teman sejawat (skor maks 100)
b. Peserta dinyatakan Lulus apabila SAK ≥ 65,00 dengan SUT ≥ 60,00 dan SUP ≥ 65,00.
Dalam hal ini*):
1) Skor hasil workshop (HW) merupakan rerata dari skor hasil penilaian proses workshop dan skor hasil penilaian
produk workshop.
2) Proses workshop dinilai dalam hal: (a) tanggung jawab, (b) kemandirian, (c) kejujuran kerja, dll. Proses
workshop ini dapat dinilai dengan menggunakan Instrumen Penilaian Proses Workshop /IPPW (Lampiran 22).
workshop ini dapat dinilai dengan menggunakan Instrumen Penilaian Proses Workshop /IPPW (Lampiran 22).
3) Produk workshop terdiri atas:
(a) rancangan proposal PT/PTK
(b) perangkat pembelajaran (antara lain: silabus dan RPP) bagi guru kelas/mapel
(b) perangkat pembelajaran (antara lain: silabus dan RPP) bagi guru kelas/mapel
.
Produk workshop bagi guru kelas dan mapel dinilai dengan menggunakan instrumen sebagai berikut.
No | Nama Produk Worshop | Instrumen yang Digunakan untuk Menilai |
1 | Rancangan proposal penelitian PT/PTK | Lampiran 11 |
2 | Rancangan Pembelajaran | Lampiran 12 |
LAMPIRAN 11
INSTRUMEN PENILAIAN PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN/PENELITIAN TINDAKAN KELAS (IPP-PTK)
JUDUL : ………………………………………………………………….. …..……
PENGUSUL
A. Nama Peneliti : .......................................
B. No. Peserta : ........................................
No | Kriteria | Acuan | Skor |
1 | Judul | Maksimal 20 kata, spesifik, jelas menggambarkan masalah yang diteliti, tindakan untuk mengatasi masalah, hasil yang diharapkan, dan tempat penelitian | 5 |
2 | Pendahuluan | a. Keberadaan masalah nyata, jelas, dan mendesak b. Penyebab masalah jelas c. Masalah dan penyebabnya diidentifikasi secara jelas | 5 5 5 |
3 | Perumusan dan Pemecahan Masalah | a. Rumusan masalah dalam bentuk rumusan masalah PT/PTK b. Bentuk tindakan untuk memecahkan masalah sesuai dengan masalah c. Secara jelas tampak indikator keberhasil | 5 5 5 |
4 | Tujuan | Sesuai dengan rumusan masalah | 5 |
5 | Manfaat | Jelas manfaat hasil penelitiannya | 5 |
6 | Kajian Pustaka | a. Relevansi antara point-point yang dikaji dengan permasalahan b. Jelas kerangka berpikir penelitiannya | 5 10 |
7 | Metode Penelitian | a. Jelas subjek, tempat, dan waktu (setting) penelitian b. Ada perencanaan rinci langkah-langkah (skenario) PTK c. Jelas dan tepat siklus-siklusnya d. Kriteria keberhasilan | 5 10 5 5 |
8 | Jadwal Penelitian | Jelas jadwal penelitiannya dalam bentuk Gantt Chart (tindakan dimulai bulan Juli) | 5 |
9 | Daftar Pustaka | Penulisan daftar pustaka sesuai ketentuan | 5 |
10 | Penggunaan Bahasa | Bahasa baku | 5 |
Total | 100 |
.........................., tanggal.....................
Penilai/Instruktur,